========================================================================
| Beberapa kejadian datang dengan
tujuan menggoyahkan anda dari Prinsip hidup anda. |
===============================================================================

Integrasi Sosial Masyarakat Indonesia


Indonesia sebagai sebuah bangsa (nation) merupakan social-nation yang berasal dari berbagai kelompok etnik. Keberagaman etnik tersebut yang menimbulkan suatu pertanyaan besar bagi bangsa ini. Apakah dengan keberagaman etnik di Indonesia, akan mudah dipersatukan atau tidak ? Intensitas fanatisisme dan ekstrimitas etnik yang besar dapat menjadikan sulitnya integrasi. Berbagai kelompok masyarakat masih banyak yang mengutamakan identitas etnik utamanya.

Adapula yang menonjolkan identitas keagamaan ataupun yang bersifat vertikal seperti profesi, ataupun tingkat kekayaan. Secara realita hal ini masih terjadi di Indonesia. Namun, di lain sisi tidak semua kelompok masyarakat memiliki ciri hot ethnicity (menonjolkan identitas etnik) melainkan ada pula yang lebih bersifat toleran satu sama lain.


Dalam kaitannya dengan persoalan integrasi sosial masyarakat Indonesia, nasionalisme menjadi sebuah jawaban untuk menjawab persoalan tersebut. Nasionalisme yang paling minimal adalah toleransi antar suku, agama, ataupun ras. Toleransi berarti menghargai kelompok yang dianggap minoritas. Namun, nasionalisme lebih dari itu. Tidak ada kelompok yang dianggap minoritas, melainkan menjadikan seluruh keberagaman menjadi satu. Semua komponen warga memiliki rasa sebagai suatu bangsa.

Dalam hal ini, Indonesia memiliki pancasila sebagai payung bangsa yang menyatukan keberagaman. Pancasila sebagai sebuah nilai, dan nilai tersebut yang diusahakan untuk senantiasa ditanamkan kepada sosial masyarakat di Indonesia. Prinsip Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) yang terus disosialisasikan sebagai upaya membentuk dan mempertahankan integrasi sosial masyarakat Indonesia.


Perlu diketahui bahwa, integrasi sosial tidak terjadi secara ilmiah tetapi ada intervensi kekuasaan atau pemerintah. Pemerintah memiliki peranan penting dalam hal ini. Telah disebutkan sebelumnya, pancasila sebagai payung bangsa yang menaungi bangsa Indonesia. Pancasila bukanlah produk yang alami melainkan hasil dari pemerintah. Dengan begitu, pancasila pun dapat menjadi salah satu contoh intervensi kekuasaan dalam upaya integrasi sosial masyarakat Indonesia.

Jika pemerintah memiliki peranan yang sangat penting, seharusnya perbaikan Indonesia dimulai dari memperbaiki kondisi pemerintahan. Pemerintah yang baik, dapat menjaga ketahanan integrasi sosial. Selain dari perbaikan kondisi pemerintahan, upaya-upaya untuk memperbaiki bangsa khususnya integrasi sosial harus lebih digalakkan.


Salah satu upaya pemerintah dalam mengembalikan harga diri bangsa adalah kebijakan otonomi daerah. Sentralisasi yang mulai berakhir sejak runtuhnya rezim orde baru menjadikan jawaban atas bangkitnya identitas lokal. Otonomi daerah yang digagas merupakan upaya desentralisasi di Indonesia. Kemudian menjadi pertanyaan lagi adalah, bukankah dengan adanya otonomi daerah dapat memecah persatuan bangsa? Jika otonomi daerah dilihat dari sisi permukaannya saja mungkin jawaban “iya” tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Tetapi dengan melihat realita di Indonesia, otonomi daerah dapat membantu mengembangkan potensi daerah dan memang “belum” pernah terjadi perpecahan yang disebabkan oleh otonomi daerah . Menurut perspektif saya, otonomi daerah memang memiliki banyak kebaikan bagi bangsa ini. Kebaikan tersebut selain ditujukan pada daerah dan juga bangsa ini secara luas.


Salah satu ancaman bagi integrasi sosial masyarakat di Indonesia adalah berkembangnya modernitas. Hal ini memang tidak dapat dihindari melihat kondisi bangsa Indonesia berada pada posisi peralihan dari cirri tradisional menuju masyarakat modern. Modernitas dapat mengancam rasa tenggang rasa. Mungkin yang paling dirasakan dari modernitas adalah hilangnya identitas lokal ataupun kebangsaan. Sedangkan, identitas kebangsaan adalah dasar dari integrasi sosial. Identitas kebangsaan yang menyatukan keberagaman dalam bangsa ini. Dengan munculnya modernitas, sikap tidak kepedulian masyarakat akan tumbuh dan hilangnya wujud keadilan sosial.

Dalam kaitannya dengan itu semua, Indonesia sebagai penganut paham demokrasi pancasila sepatutnya menegakkan nilai keadilan sosial yang merupakan cita-cita bangsa. Integrasi sosial masyarakat Indonesia dapat terwujud dengan keadilan sosial tersebut. Perwujudan keadilan sosial yaitu dengan membenahi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, dan dengan adanya pemerintah yang baik tidak hanya bersatunya bangsa ini melainkan juga kemajuan bangsa ini pun akan terwujud.

SUMBER

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat.

Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia :

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

Syarat-syarat Menjadi Masyarakat

Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.

1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.

Pengertian Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.

2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.

3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.

5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.

6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.

7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Tipe Masyarakat

Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :

1. Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.

2. Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :

a. Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan.
b. Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya

Perbedaan dan Ciri-ciri antara Desa dan Kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.

Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Masyarakat Pedesaan
1).Perilaku homogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7). Kolektivisme

Masyarakat Kota
1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3).Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitas sosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular 7).Individualisme

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .

Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Hubungan Desa-Kota, Hubungan Pedesaan-Perkotaan

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan. Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak danorang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

b) Sebab-sebab Urbanisasi
Aspek Positif dan Negatif
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

Hal – hal yang termasuk full factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

5 Unsur Lingkungan Perkotaan

Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :

Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.

Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

Fungsi Eksternal

Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.

Ciri-ciri Masyarakat Desa

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri masarakat desasebagai berikut :

a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.

b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.

c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)

d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).

e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.

Hakikat Dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.

Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.

Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.

Gejala Masyarakat Pedesaan
a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.

Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

b) Kontraversi (pertentangan)

Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

c) Kompetisi (Persiapan)


Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan

Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.

Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras. Tetapi para ahli lebih untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia).

SUMBER

Stratifikasi Sosial ( Pelapisan Sosial) dalam Masyarakat


STRATIFIKASI SOSIAL


A. Pengertian Stratifikasi (pelapisan) Sosial


Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarkat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis (bertingkat), Ada beberapa pendapat tentang stratifikasi sosial :

Max Weber, stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarki menurut dimensi kekuasaan privelese dan prestise.

James C. Scot, bahwa system pelapisan sosial akan melahirkan mitos atau rasionalnya sendiri untuk menerangkan apa sebabnya orang tertentu harus dianggap lebih tinggi kedudukannya dari orang lain.

B. Proses Terjadinya Stratifikasi (lapisan) Sosial


Dilihat dari terbentuknya stratifikasi sosial dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Terjadi dengan sendirinya atau secara tidak sengaja dibentuk.
2. Dengan sengaja disusun.

C. Dasar-dasar Pelapisan Sosial


Ukuran/criteria yang menonjol/dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial :
- Ukuran kekayaan
- Ukuran kekuasaan dan wewenang
- Ukuran kehormatan
- Ukuran ilmu pengetahuaan/pendidikan

D. Sifat-Sifat Pelapisan Sosial


Dilihat dari sifatnya pelapisan dibagi menjadi 3 yaitu :

1. Pelapisan sosial tertutup yaitu pelapisan sosial yang membatasi kemungkinan seseorang untuk berpindah lapisan baik dari lapisan rendah ke lapisan yang tinggi maupun sebaliknya.

2. Pelapisan sosial terbuka yaitu pelapisan sosial dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri atau turun (jatuh) ke lapisan yang lebih rendah bagi mereka yang tidak cakap dan tidak beruntung.

3. Pelapisan sosial campuran yaitu pelapisan sosial di mana masyarakat menggunakan lapisan sosial secara terbuka pada suatu bidang dan pada bidang yang lain menggunakan pelapisan sosial secra tertutup.

E. Bentuk-Bentuk Stratifikasi (pelapisan sosial)


  • Pelapisan sosial berdasarkan criteria ekonomi
  • Pelapisan sosial berdasarkan criteria sosial
  • Pelapisan sosial berdasarkan criteria politik
Tinggi rendahnya status seseoran menurut Talcott Parson, kelahiran, kualitas pribadi, prestasi, pemilikan, otoritas.

Berdasarkan cara memperolehnya, di bedakan menjadi 3 yaitu :
  • Ascribed status yaitu status yang diperoleh secara otomatis melalui kelahiran. Contoh : kebangsawanan, jenis kelamin, umur, ras.
  • Achived status yaitu status yang diperoleh seseorang dengan usaha dan perjuangannya sendiri.
  • Assigned status yaitu : status yang diberikan kepada seseorang karena telah berjasa kepada masyarakat sehingga masyarakat sehingga masyarakat memberikan penghargaan kepadanya. Contoh : pejuang atau pahlawan.

Konflik status adalah pertentangan yang timbul dalam diri seseorang karena dia menyandang lebih dari status dalam waktu yang bersamaan.
  • Konflik yang bersifat individual
  • Konflik yang bersifat antar individu
  • Konflik yang bersifat antar kelompok
Konflik peranan yaitu suatu keadaan dalam diri seorang individu di mana individu tersebut tidak dapat melaksanakan peranannya sesuai dengan status yang disandangnya. Karena ketidakmampuannya menyesuaikan diri dengan status yang di sandang tersebut.

Menurut Robert Mat Iver ada 3 pola umum piramida :

1. Tipe kasta, ciri-cirinya :
Pelapisan kekuasaan dengan garis pemisahan
Orang tidak bisa berpindah lapisan baik dari atas ke bawah
Hampir tidak ditemui mobilitas sosial vertical.

2. Tipe Oligarkis, ciri-cirinya :
Pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas
Perbedaan antar lapisan tidak begitu mencolok
Terjadi pada masyarakat feudal yang sedang berkembang

3. Tipe demokratis, ciri-cirinya :
Mobilitas sosial vertical tinggi
Kedudukan sosial seseorang ditentukan oleh kemampuan dan keberuntungan
Terjadi pada masyarakat demokratis

F. Perkembangan Pelapisan Sosial Masyarakat Indonesia


Berdasarkan perkembangan pelapisan sosial dalam masyarakat karena adanya :
- Sistem pelapisan sosial pada masyarakat pertanian
- Sistem Pelapisan sosial masyarakat feudal
- Sistem pelapisan sosial pada masa pemerintahan colonial Belanda
- Sistem pelapisan sosial pada masa penjajahan Jepang
- Sistem pelapisan sosial masyarakat industri

Privelese budaya : orang yang memiliki kekayaan lebih dapat diterima dalam berbagai golongan.
Privelese dalam ekonomi dan sosial uang atau kekayaan dapat menjadikan seseorang mendapat perlakuan yang istimewa


DIFERENSIASI SOSIAL


Diferensiasi Sosial adalah perbedaan penduduk atau warga masyarakat ke dalam golongan-golongan atau kelompok-kelompok secara horizontal atau tidak bertingkat.

Menurut konfigurasi dari komunitas etniknya majemuk dibedakan menjadi 4 kategori yaitu :

- Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang
- Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominant
- Masyarakat majemuk dengan minoritas dominant
- Masyarakat majemuk dengan fragmentasi

Faktor-faktor penyebab kemajemukan masyarakat Indonesia :

Keadaan geografik
Indonesia terletak di antara 2 samudra (samudra Indonesia & samudra Pasifik)
Iklim yang berbeda-beda dan struktur tanah yang tidak sama di antara berbagai daerah di kepulauan Nusantara.

Bentuk-bentuk diferensiansi sosial (kemajemukan) masyarakat Indonesia :

- Diferensiasi dalam hal ras (Racial Differential)
Ras adalah penggolongan manusia atas dasar ciri-ciri fisik biologis atau ciri jasmaniah, contoh : warna kulit.

Berdasarkan ciri-ciri morfologi yang terdiri dari 2 golongan yaitu :
1. Ciri-ciri kualitatif (seperti warna kulit, bentuk rambut dsb)
2. Ciri-ciri kuantitatif (seperti berat badan, ukuran badan, index)

- Diferensiasi dalam hal suku bangsa/ethnic (tribal differentiation)

- Diferensiasi dalam hal agama (religion differentiation)

- Diferensiasi dalam hal profesi (profession differentiation)

- Diferensiasi dalam hal klan (clan differentiation)

Interaksi adalah gambaran persilangan keanggotaan antara individu-individu dalam masyarakat majemuk sehingga membentuk sebuah konfigurasi dari persilangan itu.

Konsolidasi dapat diartikan penggabungan beberapa keanggotaan dengan cara menguatkan atau meneguhkan sifat-sifat keanggotaannya dalam kelompok sosial melalui tumpang tindih keanggotaan.
Contoh : konsolosidasi antara status dan asal daerah, misalnya ikatan mahasiswa Yogya – Kudus, dan lain-lain.

Primodialisme yaitu suatu pandangan atau faham yang mewujudkan sikap loyalitas yang berlebihan dan berpegang teguh pada hal-hal yang di bawah individu sejak kelahirannya. Seperti suku bangsa, ras, agama, daerah kelahiran dan lain sebagainya.


Pengaruh Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial di Masyarakat

Pengaruh kemajemukan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan 2 konflik :

1. Konflik sebagai proses sosial yang disosiatif sehingga tidak tercapai keselarasan antara satu golongan dengan golongan yang lain
a. Konflik horizontal yaitu konflik yang terjadi antara berbagai kelompok masyarakat akibat adanya diferensiasi masyarakat Indonesia seperti beraneka ragamnya suku bangsa, ras, agama, dsb.
b. Konflik vertical yaitu konflik yang terjadi antara kelas atas dengan kelas bawah yang disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara mereka.

2. Integrasi merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial, sehingga menghsilkan suatu pola kehidupan yang serasi fungsinya sebagai masyarakat.
Proses integrasi harus diupayakan melalui pendekatan terhadap 2 dimensi, yaitu : dimensi horizontal, dimensi vertical.

SUMBER


Warga,Negara,Hukum negara dan Pemerintahan


A.     Pengertian Warga Negara


Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya). Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air bawahan atau kaula.

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang  yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas–asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan ) yaitu :

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
·      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.

Hak sebagai warga negara :

1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2. Hak untuk mempertahnkan hidup
3. Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
6. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
7.  Hak untuk memajukan diri
8.  Hak atas status kewarganegaraan

Kewajiban sebagai warga negara :

• Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J)
• Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata– mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
• Setiap warga negara wajib membela negara dan melestarikan kebudayaan bangsa
• Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
• Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
• Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
• Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakt perlu memperhatikan tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi keseimbangan dalam menjalankan keduanya. Adapun tanggung jawab itu adalah :
• Mewujudkan kepentingan nasional
• Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah bangsa
• Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
• Memelihara dan memperbaiki demokrasi


B.     Pengertian Negara


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
-Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Unsur-unsur Negara

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

C.      Pengertian Hukum Negara


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
·         Hukum keluarga
·         Hukum harta kekayaan
·         Hukum benda
·         Hukum Perikatan
·         Hukum Waris
·         Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.


·         Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

·         Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

·         Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

D.     Pengertian Pemerintahan


Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi penguasa.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk yudikatif dan legislatif.

Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata).Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Proses dimana pemerintahan seharusnya bekerja menurut fungsi fungsinya banyak dirumuskan oleh sarjana pemerintahan seperti Rosenbloom atau Michael Goldsmith yang lebih menegaskan pada fungsi negara.Sementara itu, dari aspek manajemen, pemerintahan terkait dengan fungsi fungsi memimpin, memberi petunjuk, memerintah, menggerakkan, koordinasi, pengawasan dan motivasi dalam hubungan pemerintahan.Hal ini digambarkan oleh Karl W Deutsch bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu ibarat membawa kapal di tengah samudra. Di Athena sendiri, fungsi fungsi pemerintahan dapat ditemukan dalam konstitusi berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi.

Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu :

1. Fungsi pelayanan (public service)
2. Fungsi pembangunan (development)
3. Fungsi pemberdayaan (empowering)
4. Fungsi pengaturan (regulation)

Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3
Sumber 4

Konteks Pemuda dan Identitas



Pemuda adalah generasi yang di pundaknya dibebani berbagai macam harapan dan tujuan lainnya.hal ini dikarenakan pemuda sebagai generasi penerus yang akan meneruskan berbagai macam cita-cita bangsa dan negara hal ini pula yang menimbulkan banyaknya permasalahan yang dialami oleh pemuda zaman sekarang.

Didalam kehidupan nyata pemuda memiliki proses sosialisasi terhadap lingkungan sosialnya yang sangat menentukan untuk perkembangan kemampuan yang dimiliki masing-masing orang.

Seorang pemuda harus mampu menseleksi yang ada terhadap perkembangan dan kemungkinan yang ada agar para pemuda tidak terjerat dalam kehidupan yang akan menghancurkan cita-cita dan harapannya masing-masing.

Perkembangan dan Pembinaan Generasi Pemuda

Pola dasar pembinaan dan pendidikan generasi muda di tetapkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.

Pola dasar pembinaan dan perkembangan generasi muda adalah :

Landasan Normatif                           : Etika, Tata Nilai dan Kebudayaan Luhur.

Landasan Idiil                                   : Pancasila

Landasan Konstitusional                   : Undang-Undang Dasar 1945

Landasan Strategis                           : Garis-garis Besar Haluan Negara

Landasan Histori                               : Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan
                                                          Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945


Tanpa ikut sertanya pemuda dalam pembangunan suatu negara akan berjalan sulit, bukan karena pemuda sebagai lapisan masyarakat yang cukup besar tetapi juga tanpa adanya kegairahan dan kreatifitas dalam menciptakan pembangunan nasional akan berjalan sulit.

Pengertian Pokok Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda


Dalam hal ini pengembangan dan pembinaan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :

1. Generasi muda sebagai subyek pengembangan dan pembinaan adalah mereka yang memiliki bekal-bekal dan landasan untuk mandiri dalam keterlibatannya.

2. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pengembangan dan pengembangan pendidikan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan ke tingkat yang optimal.
Permasalahan Generasi Pemuda

1. Dirasa menurunkan jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme masyarakat.

2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.

3. Belum seimbangan antara jumlah generasi muda dengan fasilitas berpendidikan.

4. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja dan tingginya jumlah pengangguran.

Sosilaisasi adalah proses meningkatkan kerja sama antara individu yang satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi hubungan timbal balik yang akan menyusun sebuah rankaian sistematis dalam kehidupan masyarakat dan pemuda adalah generasi yang akan menyusun sebuah harapan untuk mengembangkan keinginan dan cita-cita dalam kehidupan nyata.

SUMBER

Hubungan Individu, Keluarga dan Masyarakat


INDIVIDU

Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individuum, yang artinya tak berbagi. Dalam bahasa inggris individu berasal dari kata in dan divided. Yang artinya tidak berbagi jadi individu artinya tidak terbagi atau satu kesatuan. Manusia sebagai makhluk individu memliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan manusia individu mana kala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Individu mengandung arti bahwa unsur yang ada dalam diri individu tidak terbagi, jadi sebutan individu hanya tepat bagi manusia yang memiliki keutuhan jasmani dan rohani, keutuhan fisik dan psikisnya, keutuhan raga dan jiwanya. Walaupun secara umum manusia itu memiliki perangkat fisik yang sama, tetapi jika perhatian kita tunjukan pada perhatian yang lebih detail, maka akan terdapat perbedaan - perbedaan itu terletak pada bentuk, ukuran, sifat. Seorang individu adalah perpaduan antara genotif dan fenoti genotid adalah faktor yang di bawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan dibawa sejak lahir. berupa sifat atau karakter kita yang mirip orang tua kita. Kalau seorang individu memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang di bawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (fenotipe).

            Faktor lingkungan ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Karakteristik khas dari seseorang ini sering kita sebut dengan kepribadian. Menurut Sumatmadja Nursyd (dalam ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR: Tahun 2005) kepribadian adalah seluruh prilaku indivudu yang merupakan hasil interaksi antara potensi- potensi biopsikofisikal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental pskologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Setiap orang memiliki kepribadian yang membedakan dirinya dengan yang lain, kepribadian seseorang itu di pengaruhi oleh factor genotype dan fenotipe yang saling berinteraksi terus-menerus selain individu, kelompok sosial yang lebih besar seperti keluarga memiliki ciri ,karakteristik, kebiasaan yang berbeda-beda pula.

KELUARGA

Keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari beberapa individu yang terikat dengan adanya hubungan perkawinan atau darah. Keluarga yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak biasanya di sebut dengan keluarga inti. Keluarga ini memiliki fungsi dimana individu-individu itu pada dasarnya dapat menikmati bantuan utama dari sesamanya,serta keamanan dalam hidupnya. Selain itu dalam keluarga inti, anak-anak yang masih belum berdaya mendapat pengasuhan dan pendidikan pertama kali, Mattewatie anna (dalam Kuntjraningrat 1990:110) Namun menurut sebagian masyarakat bahwa yang disebut keluarga tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak akan tetapi orang yang hidup serumah bisa saja disebut keluarga dengan ada atau tidaknya hubungan darah. Dalam suatu keluarga, apa lagi keluarga itu tidak terdiri dari ayah-ibu dan anak masih ada orang lain yang hidup bersama dalam satu rumah, maka dirasa cukup rawan konflik. Ini tentunya dalam keluarga tersebut ada aturan-aturan tertentu yang harus di patuhi, namun belum tentu diterima oleh anggota di keluarga inti. Pada kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma atau aturan yang terkandung di dalamnya.

Nilai-nilai itu seperti : keagamaan, sopan santun (tata karma), sosialisasi, pendidikan, kejujuran dan lainnya. Ada beberapa faktor dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, antara lain :

1. Agama. adalah sikap masyarakat atau kelompok manusia terhadap kekuasaan dan kekuatan mutlak yang dianggap atau diyakini sebagiai suatu yang menentukan atau berperan menentukan kepentingan nasib sekelompok manusia itu sendiri, yang kemudian menjadi suatu sistem untuk mengatur antar hubungan antar manusia dengan Tuhan, dunia gaib, dan antara manusia dan sesama manusia dengan lingkungan. Dalam kehidupan manusia, khususnya masyarakat Indonesia agama merupakan salah satu unsur yang sangat penting. Hal itu terbukti dengan di masukkannya keTuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara. Ini menujukan bahwa masyarakat Indonesia menghargai suasana kehidupan yang bersifat keagamaan. Dalam pendidikan agama, nilai moral menduduki tempat yang sangat penting. Artinya pendidikan agama lebih cenderung mementingkan nilai moral, pentingnya pendididkan agama pada kehidupan masyarakat, sebab di dalamnya terkandung kejujuran, kebenaran, keadilan, dan pengabdian. Bagi warga masyarakat yang beragama diharapkan dalam kehidupannya dapat bertingkah laku secara baik ( bermoral) Artinya orang tersebut dapat bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam suatu kelompok. Nilai-nilai itu tentunya antara kelompok satu dengan kelompok lainnya. Pada kehidupan keluarga, orang tua pada umumnya mengharapkan supaya anaknya tumbuh dan berkembang menjadi orang yang baik, soleh atau solehah, anak di harapkan tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang nista, yang dapat merugikan orang lain. Apabila seseorang menginginkan keluarganya sejahtera, salah satunya menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan amoral atau tercela dengan kata lain keluarga tersebut tentunya dapat dengan baik melaksanakan ibadah agamanya. Para orang tua pada umumnya menyadari pentingnya pendidikan agama pada anak-anak, hal ini berdasarkan dari pandangan mereka terhadap agama sebagai pedoman atau tuntunan hidup menurut mereka apabila anak tidak mendapatkan pendidikan agama prilaku anak cenderung sulit dikendalikan. Ini di karenakan anak tidak merasa mampunyai beban moral, bila melakukan tindakan kurang terpuji.


2. Tata krama. Tata krama atau sering pula yang disebut sopan santun adalah aturan yang berlaku dalam kehidupan atau pergaulan dalam masyarakat, yang sudah berlaku secara turun temurun. Dengan adanya tata krama dan sopan santun yang baik dalam pergaulan di masyarakat diharapkan akan tercipta suatu ketenangan dan ketentraman hidup. Di sini orang tua punya peranan yang sangat penting, orang tua dianggap sebagai tuntunan atau panutan dari anak-anaknya. Dalam menanamkan nilai-nilai tata krama para orang tua sering menemui hambatan, antaranya adanya pandangan dari generasi muda, bahwa nasehat orang tua sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang. anggapan seperti itu sungguh sangat memprihatinkan, karena bila nasehat orang tua sudah tidak di dengar atau di perhatikan anak, anak cenderung lepas kendali, dan bisa berbuat semaunya sendiri. Untuk mengatasi keadaan ini salah satunya orang tua berusaha menanamkan adab tata karma sejak anak masih kecil, karena anak masih kecil belum terpengaruh sehingga lebih mudah untuk di arahkan ke prilaku yamg positif.


3.  Perlindungan. Dalam kehidupan di masyarakat, keluarga merupakan tempat berlindung yang pertam kali dan paling penting bagi anggotanya. secara sosial budaya keluarga sebagai pelindung pertama bagi anak-anaknya. Anak selalu dididik, diarahkan dan dilindungi dari pengaruh linkungan khususnya yang negative bagi perkembangan jiwanya. Semetara secara fisik keluarga berusaha melindungi atau menghindarkan anak-anak dari serangan penyakit yang dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan fisik atau bahkan merenggut jiwanya. Perlindungan non fisik bagi perkembangan anak menurut sebagian besar masyarakat memang diperlukan. Hal ini dikarenakan jika tidak dibekali dari awal tentang masalah - masalah sosial yang nantinya di hadapi dalam pergaulan di masyarakat, mereka khawatir anaknya cenderung terpengaruh perilaku yang negative. Perlindunga bagi anak-anak sangat penting dalam kehidupan suatu keluarga, dalam satu kehidupan harus ada keterbukaan supaya anak mempunyai keberanian meminta atau mengemukakan masalah yang sedang di hadapinya. Dengan adanya keterbukaan, maka anak akan merasa di lindungi. Anak merasa keluarga sebagai tempat berlindung yang pertama. Anak merasa terayomi oleh keluarga, khususnya orang tua.  Kalau perlindungan yang dicari tidak dapat diperoleh dalam keluarga, anak akan mencari perlindungan yang lain di luar keluarganya. Jika hal itu terjadi, orang tua akan mengalami kesulitan untuk mengontrol perilaku anak terutama disaat di luar rumah. Untuk itu kalau bisa anak sejak dini mulai diperkenalkan dengan nilai yang kiranya dapat melindungi dari perbuatan tercela atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat supaya bisa terhindar dari hal-hal yang negative,orang tua dituntut mampu memberikan perhatian kepada anak dan juga mampu menjadi figur yang diteladani oleh anak.Keluarga juga sebagai pelindung terhadap perkembangan fisik anak-anak. Pekembangan fisik yang dimaksud dalam kontek ini adalah tentang kesehatan bagi anggota keluarganya.


4. Keharmonisan. Harmonis sama dengan selaras atau serasi. Jadi yang dimaksud dalam konteks ini adalah keselarasan atau keserasian hubungan antar individu didalam satu keluarga yang terdiri dari beberapa individu. Oleh karena hubungan selaras yang disebut harmonis ini merupakan suatu cita-cita setiap orang dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Namun demikian untuk mencapai nilai ideal seperti diatas kiranya tidaklah mudah. Sebab bagaimanapun dalam kehidupan keluarga tidak akan lepas sama sekali dari permasalahan atau konflik. Hanya saja tinggal bagaimana keadaan konflik tersebut, apakah hanya temporer dan mampu diatasi atau seringbahkan menjurus ke perpecahan.

Menurut Anna Mattewatie (Dalam matindas 1997:6) “ konflik dalam sebuah keluarga sangat diperlukan. Sebab melalui konflik setiap pihak akan belajar mengenali individu secara lebih mendalam. Meski begitu tidaklah semua konflik yang ditampilkan lewat berbagai reaksi perilaku itu bermanfaat bagi kehidupan keluarga.”

Dalam kehidupan keluarga, nilai keharmonisan memang sangat perlu untuk selalu di junjung tinggi. Konflik dalam keluarga dianggap wajar, asal tidak berlebihan dan dapat cepat diatasi.

Menurut anna mattewatie (dalam Sumbung 1993:9) “keharmonisan atau kasih sayang mempuyai fungsi sebagai suatu perwujudan bahwa hakikatnya manusia haruslah saling mencintai dan mengasihi sesama anggota keluarga. Untuk itu setiap anggota keluarga diharapkan mampu melakukan komunikasi dan mau menghargai serta saling pengertian”.

Yang lebih penting adalah kedekatan hubungan orang tua dengan anak yang dibutuhkan anak bukan pemenuhan materi, namun pemenuhan perhatian, kasih sayang yang diberikan orang tua kepada dirinya.keluarga yang harmonis memang merupakan keluarga yang ideal dan dicita-citakan oleh setiap orang yang akan atau baru melangkah kejenjang perkawinan.

5. Reproduksi. Mempunyai anak merupakan dambaan dan prestise setiap orang yang sudah berkeluarga. Baik orang yang tinggal di desa maupun di kotabila sudah berkeluarga anak selalu di tunggu kehadirannya. Dengan demikian tujuan utama orang ingin mempunyai anak adaalah alasan emosional. Banyak orang mengganggap kehadiran anak akan menambah (memberi) suasana hangat dalam suatu keluarga. Suasana kehangatan tersebut mengakibatkan keadaan terasa damai dan tentram, selain itu masyarakat juga beranggapan ,anak merupakan jaminan bagi hari tua mereka Namun mungkin juga orang merasa lebih yakin akan dirinya, jika banyak orang di sekelilingnya dapat membatu dalam melaksanakan segala kegiatan. Kecuali itu ada alasan lain pada segi ekonomi, yakni mungkin untuk melibatkan sebayak mungkin anggota keluarga dalam berbagai aktivitas dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup. Apa yang dikemukakan di atas seperti mempunyai anak dalam jumlah yang banyak, pada saat ini rupanya sudah mulai di tinggalkan. Selain adanya anjuran pemerintah agar pasagan usia subur (PUS) megikuti program keluarga berencana ( KB),ada beberapa alas an mengapa mereka menghendaki keluarga kecil yaitu hanya dua atau tiga anak saja.memang pada masa dulu banyak anak dapat meningkatkan gengsi, tetapi sekarang zamannya sudah terbalik. Dengan alasan-alasan tertentu orang tidak lagi mengiginkan anak banyak. untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga, maka banyak pasangan suami istri yang mengikuti program KB. Anak merupakan karunia atau titipan tuhan yang diberikan kepada manusia (orang tua). Dengan demikian kehadiran anak di tengah keluarga tentunya harus disyukuri. Oleh karena merupakan titipan, maka kita harus menjaga dan merawatnya sebaik mungkin, harus bertanggung jawab atas keselamatannya baik di dunia maupun di akhirat.

6. Sosialisasi dan Pendidikan. Sosialisasi dan pendidikan ini menjadi fungsi yang sangat penting, sebab dengan jumlah anak yang sedikit saja dalam masa reproduksi, anak-anak di persiapkan menjadi generasi yang lebih baik dari generasi yang sebelumnya. Di dalam keluarganyalah anak mendapat pendidikan dari orang lain, mulai mengenal orang lain. Jadi proses sosialisasi anak di mulai dari dalam lingkup keluarga terlebih dahulu. Ini dikarenakan manusia tidaklah seperti binatang yang hidup tanpa batuan yang lain.

Menurut soekanto manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain mesti sering kali terdengar orang berupaya untuk hidup menyendiri, namun pada akhirnya mereka pun akan kembali pada kelompok atau keluarganya.andai kata manusia dapat hidup sendiri itu hanya sementara waktu. Hal itu menujukan bahwa sosialisasi dan pendidikan memang sangat penting bagi seseorang. Dengan demikian proses sosialisasi terhadap anak mempunyai fungsi untuk mengarahkan supaya anak tersebut nantinya mampu menuju kearah kedewasaan lahir maupun batin dan mampu pula bersikap mandiri. Sutarno (dalam anna mattewatie). Pendidikan selain digunakan sebagai sarana mencari lapangan kerja, juga dapat berfungsi sebagai modal pergaulan Dalam kehidupan di masyarakat, serta melatih anak agar lebih bertanggunag jawab atau lebih mampu mandiri.Guna menambah pengetahuan anak di luar pendidikan formalnya orang tua banyak yang berusaha mengarahkan anaknya kependidikan les. Alasannya adalah untuk menambah pengetahuan supaya anak lebih berprestasi. Dengan demikian orangtua berharap anak akan mudah mencari pendidikan lanjutan. Oleh karena itu bila anak tidak diikutkan pendidikan di luar jam sekolah, maka dianggap kurang bisa bersaing dan nantinya mendapat kesulitan mencari sekolah lanjutan yang lebih berkualitas. Selain pendidikan di luar jam sekolah, bekal keterampilan juga di berikan orang tua kepada anak.Bekal keterampilan ini dimaksudkan guna mengantisipasi masa depan anak.Hal ini melihat kenyataan dewasa ini persaingan mencari kerja semakin tinggi.Untuk itu orang tua menjaga kemungkinan –kemungkinan yang nkurang di harapkan.

Menurut Mulyono (dalam anna mattewatie). Bahwa tujuan membekali keterampilan kepada anak sebagai antisipasi apabila anak tidak mendapat pekerjaan atau pekerjaan yang di dapat belum sesuai dengan tingkat pendidikannya, maka sang anak dapat diharapkan menciptakan lapangan kerja sendiri sesuai bakat dan keterampilannya. Disini orang tua merasa puas, Karena anaknya bisa mentas, mampu mencari penghasilan walaupun tidak harus menjadi pegawai, namun disektor lain.


Nilai –nilai Budaya dalam keluarga sejahtera

Di dalam sebuah masyarakat yang pernah di kenal, hampir semua orang hidup terikat dalam jaringan kewajiban dan hak keluarga yang disebut hubungan peran (rule relation). Seseorang disadarkan akan adanya hubungan peran tersebut, karena proses sosialisasi yang sudah berlangsung sejak masa anak-anak, yaitu suatu proses dimana dia belajar mengetahui apa yang dikehendaki oleh aggota keluarga lain, yang akhirnya menimbulkan kesadaran tentang kebenaran yang dikehendaki. Karya etika dan moral yang tertua, menerangkan bahwa masyarakat kehilangan kekuatan jika anggotanya gagal dalam melaksanakan tanggung jawab keluarganya. Confusius umpamanya berpendapat, bahwa kebahagiaan dan kemakmuran akan tetap ada dalam msayarakat jika semua orang bertindak “benar” sebagai anggota keluarga dan menyadari bahwa orang harus mentaati kewajibannya sebagai anggota masyarakat. (William, 1985;1).

Kedudukan utama setiap keluarga ialah fungsi perantara pada masyarakat.sebagai hubungan pribadi dengan sturktur social yang lebih besar. Suatu masyarakat tidak akan bertahan jika kebutuhannya yang bermacam-macam tidak dapat dipenuhi, seperti umpamanya produksi atau makanan. Oleh karena keluarga itu sendiri terdiri dari pribadi-pribadi, tetapi merupakan bagian dari jaringan social yang lebih besar.Oleh sebab itu seseorang selalu dalam pengawasansaudara-saudaranya.yang merasa bebas untuk mengkritik, menyarankan ,memerintah, membujuk, merayu, memuji, bahkan mengancam agar orang itu melakukan kewajiban yang telah di bebankannya. (William,1985;4).

Keluarga mempunyai beberapa ciri yang mempermudah proses sosialisasi. Keluarga dapat bertahan lama karena secara biologis manusia mempunyai hidup yang lebih panjang dibandingkan dengan makhluk lain, serta adanya ikatan-ikatan antar anggotanya. Hal demikian memberikan kesempatan luas untuk meneruskan tradisi kebudayaan kepada anak-anaknya. Hubungan keluarga (khusus nya ibu dan anak) secara emosional sangat erat, ini tentunya mempermudah proses pedidikan (sosialisasi). Selain itu adanya pola kekuasaan jiga memberikan kekuatan pada apa yang dipelajari,yaitu kekuasaan dan kekuatan yang lebih besar dimiliki oleh orang tuamembut peljaran yang diberikan lebih berkenan bagi anal-anaknya. (William, 1985:37).

Namun demikian dimasa sekarang dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesatnya, mengakibatkan aktivitas manusia semakin meningkat. Jumlah penduduk yang terus bertambah da biaya hidup yang semakin meningkat pula, dibarengi dengan tingkat persaingan mencari kesempatan kerja semakin ketat. Hal ini mendorong orang untuk meklakukan efisiensi, termasuk didalam membemtuk keluarga dengan jumlah anggota yang tidak terlalu banyak ( keluarga kecil).

Sumber

RILEKS

Twitter