A. Pengertian Warga Negara
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah
tertentu. Secara umum yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang
pribumi / penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di
Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya). Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas–asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu
sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang
dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan ) yaitu :
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan
dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum
Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
· Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
· Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
· Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
· Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan
kewarganegaraan pada anak tersebut.
Hak sebagai warga negara :
1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2. Hak untuk mempertahnkan hidup
3. Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan
keyakinannya
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum
6. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
7. Hak untuk memajukan diri
8. Hak atas status kewarganegaraan
Kewajiban sebagai warga negara :
• Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal
28 J)
• Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan
maksud semata– mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
• Setiap warga negara wajib membela negara dan
melestarikan kebudayaan bangsa
• Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
• Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali
dan mengolah berbagai sumber daya alam.
• Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
• Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakt perlu
memperhatikan tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi
keseimbangan dalam menjalankan keduanya. Adapun tanggung jawab itu adalah :
• Mewujudkan kepentingan nasional
• Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah
bangsa
• Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan kelembagaan)
• Memelihara dan memperbaiki demokrasi
B.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Secara etimologis, “Negara” berasal
dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau
State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
- George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
-Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan
(ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
- Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu
kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah
yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif
dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat,
terbagi atas dua, yaitu :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam
sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah
pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Unsur-unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
C.
Pengertian Hukum Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain
hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional,
hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
· Hukum
keluarga
· Hukum
harta kekayaan
· Hukum
benda
· Hukum
Perikatan
· Hukum
Waris
· Hukum
acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara
atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang
mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan
mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum
materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata,
maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha
negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus
dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang
dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum
Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum
adat, sistem hukum agama.
· Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
· Sistem
hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,
Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa
Kontinental Napoleon).
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
· Sistem
hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang
berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab Suci.
D.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat dan negara. Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa
Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang
berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi
Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif
dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala
kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.
Strong).Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh
Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara
sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas
eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk yudikatif
dan legislatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara
(Ermaya Suradinata).Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam
jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan,
Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat
beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut
/ Mutlak.
Proses dimana pemerintahan seharusnya bekerja menurut
fungsi fungsinya banyak dirumuskan oleh sarjana pemerintahan seperti Rosenbloom
atau Michael Goldsmith yang lebih menegaskan pada fungsi negara.Sementara itu,
dari aspek manajemen, pemerintahan terkait dengan fungsi fungsi memimpin,
memberi petunjuk, memerintah, menggerakkan, koordinasi, pengawasan dan motivasi
dalam hubungan pemerintahan.Hal ini digambarkan oleh Karl W Deutsch bahwa penyelenggaraan
pemerintahan itu ibarat membawa kapal di tengah samudra. Di Athena sendiri,
fungsi fungsi pemerintahan dapat ditemukan dalam konstitusi berupa fungsi
peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi.
Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian
yaitu :
1. Fungsi pelayanan (public service)
2. Fungsi pembangunan (development)
3. Fungsi pemberdayaan (empowering)