Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKISistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya)
tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan
agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik
atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau
hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan
maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Badan Khusus yang menangani Hak
Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property
Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu
anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial
Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia InternasionalPada saat ini, HKI
telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam
nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO
di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari
dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut
diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu
tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik,
simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan
komersil.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu:
Hak Cipta dan Hak Kekayaan IndustriBerdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta dan Hak Kekayaan IndustriBerdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. (Pasal 1
Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Memahami Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Memahami Merek
Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Memahami Desain Industri
Memahami Desain Industri
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan
yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection
of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara
tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal
Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak
prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan
anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization.
Memahami Hak Cipta
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
SUMBER
SUMBER